BPJS Kesehatan
yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, saat
ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang
bingung mengenai program pemerintah ini. Baik itu masalah iuran yang
dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN
untuk setiap peserta. Pendaftaran BPJS secara on line bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi
antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online,
maka peserta hanya perlu ke kantor BPJS saat pengambilan kartu anggota saja.
Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon peserta dan
proses akan lebih cepat.
Keuntungan mendaftar BPJS via online
diantaranya adalah tidak perlu mengantri, hemat biaya transportasi, mempercepat
input data, dan kebenaran data juga akan lebih pasti karena yang menginput
adalah anda sendiri.
Cara daftar BPJS
secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum
mendaftar, adalah sebagai berikut:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP Jika ada
- No HP dan alamat Email anda
LANGKAH PENDAFTARAN SECARA ON LINE SBB :
- Buka web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
- Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah.
- Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah anda siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus anda isi adalah: nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.
Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
- Sesudah melengkapi data silahkan simpan data anda. saat data sudah tersimpan makan dalam waktu dekat anda akan menerima pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
- Setelah menerima nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan digunakan untuk kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
- Setelah itu anda bisa mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi anda sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa saat
mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Surat Nikah
- 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
- Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
- Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online
Jumlah
peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN
adalah paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima
orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah
ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak
yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan
belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih
melanjutkan pendidikan formal.
Apabila peserta JKN
memiliki anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap dapat dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,
mertua, saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll), dengan membayar
iuran tambahan. Adapun besarnya iuran tambahan yang harus dibayar untuk peserta
yang bekerja adalah 1% dari gaji atau upah per bulan dan ditanggung oleh
peserta yang bersangkutan. Sedangkan untuk peserta bukan pekerja, adalah
sebesar:
- Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
- Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
- Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu
Denda
Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS
Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi
PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total
iuran, dan paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU,
dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling
banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang
tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, peserta tidak juga
melakukan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.
Ringkasan :
- Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah 5 orang,
- 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
- Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan sanksi pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.