Wednesday 1 October 2014

PENDAFTARAN BPJS ON LINE




BPJS Kesehatan yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, saat ini terus disosialisasikan. Namun meski begitu masih banyak masyarakat yang bingung mengenai program pemerintah ini. Baik itu masalah iuran yang dibayarkan, penyakit yang dijamin JKN, ataupun siapa saja yang ditanggung JKN untuk setiap peserta. Pendaftaran BPJS secara on line bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengurangi antrian di tempat-tempat pendaftaran BPJS. Karena dengan daftar BPJS Online, maka peserta hanya perlu ke kantor BPJS saat pengambilan kartu anggota saja. Dengan begitu maka diharapkan, tidak akan mengganggu waktu calon peserta dan proses akan lebih cepat.

Keuntungan mendaftar BPJS via online diantaranya adalah tidak perlu mengantri, hemat biaya transportasi, mempercepat input data, dan kebenaran data juga akan lebih pasti karena yang menginput adalah anda sendiri.


Cara daftar BPJS secara online dan syarat-syarat apa saja yang harus di siapkan sebelum mendaftar, adalah sebagai berikut:
  1. KK (kartu keluarga)
  2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  3. Kartu NPWP Jika ada
  4. No HP dan alamat Email anda
LANGKAH PENDAFTARAN SECARA ON LINE SBB :
  • Buka web BPJS resmi di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Pilih menu Layanan Peserta, dan klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah memasuki halaman pendaftaran BPJS online, Klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah.
  • Setelah itu maka akan muncul form pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah anda siapkan disiapkan. Adapun data diri yang harus anda isi adalah: nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan.


Keterangan untuk nilai iuran anggota non-DPI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan):


Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan
  • Sesudah melengkapi data silahkan simpan data anda. saat data sudah tersimpan makan dalam waktu dekat anda akan menerima pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number).
  • Setelah menerima nomer registrasi, silahkan print Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut akan digunakan untuk kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS di kantor BPJS.
  • Setelah itu anda bisa mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS di propinsi anda sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum. Sekaligus membayar iuran pertama.
Kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:
  • KTP asli dan fotocopy
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Surat Nikah
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
  • Lembar Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan



Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung oleh JKN adalah paling banyak 5 (lima) orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut adalah peserta itu sendiri, satu istri atau suami yang sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah). Untuk anak yang ditanggung BPJS mempunyai ketentuan: belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila peserta JKN memiliki anggota keluarga lebih dari lima orang, tetap dapat dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (anak keempat, orang tua,  mertua, saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll), dengan membayar iuran tambahan. Adapun besarnya iuran tambahan yang harus dibayar untuk peserta yang bekerja adalah 1% dari gaji atau upah per bulan dan ditanggung oleh peserta yang bersangkutan. Sedangkan untuk peserta bukan pekerja, adalah sebesar:
  • Rp 25.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas tiga
  • Rp 42.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas dua
  • Rp 59.500 tiap orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan kelas satu
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS


Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Upah), akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran, dan  paling banyak tertunggak selama 3 bulan. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran dan tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Apabila dalam jangka waktu batas tempo, peserta tidak juga melakukan pelunasan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.
Ringkasan :
  • Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah 5 orang,
  • 5 orang yang ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah peserta, suami atau istri dan anak ke 1,2 dan 3.
  • Keterlambatan pembayaran iuran selama 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU akan dikenakan sanksi pemberhentian pelayanan kesehatan untuk sementara.

Berlangganan

FeedLangganan Artikel by Email ?

» Cek Email Anda untuk konfirmasi berlangganan

Matius 11:28-30

TA'ALAU ILAYYA ya jami'al-mut'abina wats-tsaqilil-ahmal, wa Ana urihukum. Ihmilu niri 'alaikum wa ta'allamu minni, li-anni wadi'un wa mutawadhi'ul-qalb, fa-tajidu rahatan li-nufusikum. Li-anna niri hayyinun wa himli khafif ” (Matius 11:28-30) COME TO ME, all you who are weary and burdened, and I will give you rest. Take my yoke upon you and learn from me, for I am gentle and humble in heart, and you will find rest for your souls. For my yoke is easy and my burden is light).” (Matius 11:28-30) MARILAH KEPADA-KU, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu. Pikullah kuk yang Kupasang dan belajarlah pada-Ku, karena Aku lemah lembut dan rendah hati dan jiwamu akan mendapat ketenangan. Sebab kuk yang Kupasang itu enak dan beban-Ku pun ringan..” (Matius 11:28-30) Dào wǒ zhèlǐ lái, nǐ shuí shì láokǔ dān zhòngdàn de, wǒ jiù shǐ nǐmen dé ānxí. Jiù ná wǒ de è, nǐ xué wǒ, yīnwèi wǒ shì wēnróu qiānbēi de xīnzàng hé línghún huì fāxiàn xiūxí. Yīnwèi wǒ de è shì róngyì de, wǒ de dànzi shì qīng. Komt tot Mij, allen die vermoeid en belast zijt, en Ik zal u rust geven. Neem mijn juk op u en leert van Mij, want Ik ben zachtmoedig en nederig van hart en ziel rust vinden. Voor mijn juk is zacht en mijn last is licht. Matteüs 11: 28-30 He, para wong kang kesayahan lan kamomotan, padha mrenea, Aku bakal gawe ayemmu. Pasanganku padha tampanana ing pundhakmu lan padha nggegurua marang Aku, awit Aku iki alus lan lembah manah, satemah kowe bakal padha oleh ayeming nyawamu, Amargo pasanganKu iku kepenak lan momotanku iku entheng. Subete wa anata ga tsukareta to futan-shadeari, watashi wa anata ga yasuma sete ageyou, watashi ni kimasu. Anata ni watashi no ku-biki o toru to, watashi wa nokori no bubun o mitsukeru no kokoro to tamashī ni yasashiku, kenkyona omoi no tame ni, watashi kara manabimasu. Watashi no ku-biki wa oi yasuku, watashi no ni wa karuikaradesu. Hãy đến với tôi, tất cả các bạn những kẻ mệt mỏi và gánh nặng, Ta sẽ cho các ngươi được yên nghỉ. Hãy mang lấy ách của ta và học hỏi từ tôi, vì tôi hiền lành và khiêm nhường trong lòng và tâm hồn sẽ được nghỉ ngơi. Vì ách ta dễ chịu và gánh ta nhẹ nhàng.